Hukum  

TENGKU ARDIANSYAH JALANI SIDANG PERDANA

Dobrak.id – KOTA JAMBI. Seorang pengacara, Tengku Ardiansyah resmi menjadi terdakwa kasus mengahalang-halangi penyidikan kasus korupsi KPU Tanjung Jabung Timur. Tengku menjalani sidang perdana nya didampingi 6 orang penasehat  hukum.

Didampingi 6 orang penasehat hukum, Tengku Ardiyansyah, Kamis (24/2/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Tengku didakwa telah merintangi atau menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi di KPU Tanjung Jabung Timur.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Tengku mengarahkan agar Sumardi, Hasbullah, Mardiana dan Nurkholis tidak memenuhi panggilan penyidik. Tengku Ardiansyah juga didakwa melakukan perbuatan menarik tangan Sumardi untuk keluar ruangan Penyidik, yang sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. atas perbuatannya, Tengku didakwa pidana pasal 21 Undang-undang  pemberantasan tindak pidana korupsi.

Andi Gunawan, Penasehat Hukum Tengku Ardiansyah dalam persidangan langsung mengajukan pengalihan tahanan atau penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan ini dilakukan agar penasehat hukum dapat berkomunikasi intens dengan klien. Selain itu, pihak Tengku Ardiansyah juga akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tengku Ardiansyah.

“Iya, pengalihan status tahanan. Kita berusaha karena itu hak dari pada klien kita dan kita sebagai Penasehan hukumnya, hal yang wajar kita lakukan hal seperti itu, agar tidak kesulitan dalam mendapingi klien kita. Iya, termasuk penangguhan penahanan juga.” kata Andi.

( aik/Dobrak.id )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *