Dobrak.id – JAMBI. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), baru saja melakukan sikap baru ke Pengadilan Negeri Jambi. Yaitu melakukan banding atas vonis yang hakim Pengadilan tersebut jatuhkan untuk Tengku Ardiansyah.
Alasan pengajuan banding dikarenakan tidak adanya penahanan terhadap Tengku Ardiansyah, yang telah divonis 3 tahun penjara.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejari Tanjabtim Yenita Sari, melalui Kasi Pidsus Kejari Tanjab Timur, Reynold.
“Adapun banding yang dilakukan, dikarenakan tidak ada terdakwa dimasukan ke dalam tahanan,” kata Reynold.
Sikap banding dilaksanakan ketika Jum’at (8/7/2022), yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjabtim Ali Nur Hidayatullah, selaku jaksa yang memegang berkas perkara terdakwa tersebut.
Adapun Ketua Majelis Hakim pada persidangan agenda vonis terhadap Tengku Ardiansyah adalah Yandri Roni.
Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim tidak sama dengan harapan JPU 5 tahun penjara. Terdakwa adalah orang yang berprofesi sebagai pengacara, dia dinilai terbukti bersalah menghalangi penegakan hukum terhadap Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis, yang diduga pihak Kejari Tanjabtim telah menyalahgunakan uang negara pada perhelatan Pilkada Tanjabtim.
Saat penegakan hukum berjalan pula, posisi Tengku Ardiansyah sebagai kuasa hukum alias pengacara Nurkholis.
Pengacara tersebut didakwa Pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain divonis penjara, dia juga divonis denda Rp. 200 juta Subsider 2 bulan penjara.
( aik / Dobrak.id )