Dobrak.id – JAMBI. Pria yang telah mebuat Bank Mandiri mengalami kerugian lebih dari Setengah Miliar Rupiah, telah selesai diadili Hakim Pengadilan Negeri Jambi. Ketua Majelis Hakim Partono memutuskan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua setengah (2,5) tahun penjara.
Atas keputusan tersebut Partono memberikan kesempatan untuk terdakwa menyampaikan pembelaan. Yaitu terdakwa bernama Hardian Wijaya, melanggar Pasal 374 KUH Pidana.
“Mempersilahkan terdakwa menyampaikan pembelaan, penyampaian nya secara tertulis,” sebut Partono.
Sidang digelar dengan pola dalam jaringan (daring) alias sidang online. Penerapan sidang seperti ini telah diberlakukan sejak tahun lalu akibat adanya pandemi Covid-19. Terdakwa berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sementara di ruang persidangan hanya ada Hakim, Jaksa dan Panitera.
Adapun modus kejahatan yang dipakai terdakwa hingga telah rugikan Bank Mandiri lebih dari Setengah Miliar Rupiah, terdakwa mencuri kunci anjungan tunai mandiri (atm) di tempat nya bekerja.
Yaitu uang di lima mesin atm Bank Mandiri dicuri Hardian Wijaya, masing masing tersebar di lima tempat dalam Kota Jambi, terdiri dari atm di pusat perbelanjaan Mm Buana, atm di Hotel Sang Ratu, atm di outlet busana Hidayatullah dan atm di Media Grafika.
Uang hasil curian bernilai Rp 529 Juta, sebagian besar diantaranya habis dipakai terdakwa bermain judi online dan sebagian lagi berhasil disita untuk barang bukti.
( tri / Dobrak.id )