Hukum  

VIDEO ASUSILA KORBAN TERSEBAR, PELAKU PEMERKOSAAN SISWI SMP DITANGKAP POLDA JAMBI

Dobrak.id, KotaJambi – Aksi perbuatan asusila kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini korbannya lagi-lagi seorang siswi SMP. Perbuatan bejat ini terungkap saat orang tua korban dihubungi pihak sekolah, yang menemukan video asusila yang di dalam video tersebut ada wajah korban.

Seorang siswi SMP di Jambi berinisial ‘SF’ berumur 13 tahun, menjadi korban ruda paksa atau pemerkosaan oleh seorang pria bernama Nur Firmansyah, berumur 18 tahun.

Saat ini pelaku telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian, setelah dilaporkan oleh keluarga korban.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, kasus ini mulanya diketahui saat orang tua korban dihubungi dari pihak sekolah pada bulan April lalu, bahwa ada sebuah video asusila yang beredar yang di dalamnya ada wajah korban.

Sehingga setelah mendapatkan informasi itu, orang tua korban langsung melaporkan ke Polda Jambi. Pihak Polda pun langsung melakukan proses penyelidikan, serta melakukan penangkapan terhadap pelaku secara paksa saat sedang berada di rumah orang tuanya.

“Mendasari daripada laporan orang tua korban, dimana di bulan April orang tua korban dihubungi oleh pihak sekolah, bahwasanya ada video yang di duga di dalam nya ada korban, video tersebut adalah video asusila. Kemudian, korban mendapat pihak sekolah kemudian orang tua korban melaporkan ke Polda Jambi. Kemudian kita lakukan proses, baik penyelidikan, merujuklah tersangka atas nama ‘NF’ dan kemaren kita  sudah melakukan upaya paksa untuk melakukan penangkapan terhadap ‘SF’ yang berada di rumah orang tuanya”, Ujar AKBP Kristian Adi Wibawa.

Kristian menambahkan, pada Oktober 2023 korban dimasukan ke dalam grup WA Warior Jambi  oleh temannya. Di dalam grup WA tersebut juga ada pelaku. Sehingga itu awal mulanya pelaku dan korban menjalin komunikasi.

Pada bulan November 2023, korban diajak pelaku untuk pergi jalan-jalan, dan diimingi akan diberi uang. Kemudian saat mereka pergi, di perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Meski sempat memberontak namun korban tak berdaya sehingga terjadilah persetubuhan tersebut secara paksa.

Saat ini pelaku bernama Nur Firmansyah telah di tahan di rutan Mapolda Jambi selama 20 hari kedepan. Hal ini dilakukan guna untuk melakukan proses pemberkasan, serta melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait pengiriman berkas perkara itu nantinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *