Hukum  

KABUR KE LOMBOK HINGGA 1 TAHUN, DPO KEJARI SAROLANGUN AKHIRNYA MENYERAHKAN DIRI  

DOBRAK.ID, SAROLANGUN – Setelah lebih dari satu tahun kabur, DPO Kejaksaan Negeri Sarolangun atas nama Hermansyah akhirnya menyerahkan diri dan berhasil di jebloskan ke penjara.

Setelah sebelumnya berhasil kabur lebih dari satu tahun, terdakwa kasus penggelapan yang divonis bersalah oleh majelis hakim, dengan pidana penjara 3 tahun kurungan. Akhirnya DPO atas nama Hermansyah berhasil dijebloskan ke penjara Lapas kelas 2B Sarolangun satu pekan lalu oleh tim Kejari Sarolangun.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Siagan menjelaskan, kaburnya terdakwa sendiri dilakukan saat terdakwa masih berstatus tahanan kota dan ketika divonis dijatuhkan, terdakwa langsung kabur dan melarikan diri.

Kasi Intel Kejari Sarolangun juga menjelaskan, terdakwa Hermansyah akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Sarolangun, setelah pihak Kejari terus membujuk keluarga Hermansyah, agar yang bersangkutan dapat menyerahkan diri sebelum nantinya di tangkap paksa oleh petugas.

Berdasarkan keterangan dari Hermansyah, saat melakukan pelarian, dirinya kabur ke Lombok dan disana terdakwa membuka warung minuman.

Namun setelah menyerahkan diri dan dijemput oleh pihak Kejari, saat ini terdakwa Hermansyah telah resmi menjalani hukuman menjadi narapidana di Lapas kelas 2B Sarolangun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *