DOBRAK.ID, JAMBITV – Setelah pimpinan pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah ditangkap atas kasus persetubuhan dan pelecehan, akhirnya izin ponpes tersebut terungkap.
Kemenag Kota Jambi menyebutkan bahwa ponpes tersebut tidak memiliki izin dan tidak masuk dalam daftar Kemenag.
Kementerian Agama Kota Jambi buka suara terkait kasus yang di alami pimpinan Ponpes Sri Muslim Mardatillah yang terletak di RT 12, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Yang mana, pimpinan ponpes tersebut ditangkap Polisi karena dilaporkan telah melakukan persetubuhan dan pelecehan terhadap 12 orang santri dan satriwati.
Dalam kasus ini, yang menjadi sorotan Kemenag Kota Jambi yakni masalah izin ponpes tersebut.
Kepala Kementerian Agama Kota Jambi Abdul Rahman mengatakan, sesuai dengan data yang ada di Kemenag saat ini, pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah tersebut tidak masuk dalam daftar dan tidak memiliki izin.
Dari data yang ada saat ini, hanya ada 32 pondok pesantren yang telah resmi memiliki izin dan berada di bawah Kemenag Kota Jambi.
“Sesuai dengan data yang ada pada kami, sesuai data yang ada yang namanya pondok Sri Muslim Mardatillah tidak ada izin yang resmi. Jadi, pondok pesantren yang dibawah Kementrian Agama yang resmi izin, keluar data nya sebanyak 32 pondok pesantren. Datanya sudah lengkap disini, namun yang pondok pesantren Sri Muslim Mardatillah ini tidak ada tercatat di kami”, ungkap Abdul Rahman.
Rahman menambahkan, dengan tidak adanya izin ponpes tersebut dari kemenag, sehingga tidak bisa dianggap itu berada di bawah naungan Kemenag Kota Jambi.
Sehingga atas hal itu, Kepala Kemenag Kota Jambi menghimbau seluruh masyarakat, agar dapat memilih pondok dengan baik dan lakukan pengecekan izin, karena hal tersebut sangat perlu diketahui, apakah pondok tersebut resmi atau tidak.