DOBRAK.ID, KOTAJAMBI – Puluhan ribu obat, makanan, dan minuman ilegal dimusnahkan oleh BPOM Jambi. Puluhan ribu barang ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga Oktober 2024.
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi memusnahkan puluhan ribu obat, makanan, serta minuman ilegal yang menjadi barang bukti dari pengawasan sepanjang tahun 2023 hingga Oktober 2024. Temuan tersebut terdiri dari 662 item obat dan makanan dengan total 53.166 pieces.
Kepala Balai POM Jambi Veramika Ginting, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini termasuk barang bukti pro justisia berupa produk pangan olahan dan suplemen tanpa izin edar sebanyak 54 item dengan total 4.324 pieces, serta pemusnahan hasil pengawasan sebanyak 579 item dengan total 39.078 pieces.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi produk pangan dan suplemen, sementara produk obat dihancurkan menggunakan blender. Ribuan barang bukti ini paling banyak diamankan dari wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta dari ekspedisi pengiriman dari Pulau Jawa.
“Ini adalah hasil pengawasan kami, BPOM Jambi, sebagai salah satu bentuk penindakan hukum di bidang pengobatan dan makanan. Jadi, kami di BPOM Jambi, selain utamanya melakukan pembinaan dan mendukung daya saing UMKM di bidang obat dan makanan, juga memiliki tugas untuk penegakan hukum terkait pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang kami ampu, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Kesehatan, Narkotika, dan Psikotropika,” ujar Veramika Ginting, Kepala Balai POM Jambi.
Lebih lanjut, dalam rangka antisipasi penyalahgunaan, masyarakat dihimbau untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan serta tetap waspada sebelum membeli dan mengonsumsi obat maupun makanan dengan memeriksa kemasan dalam kondisi baik dan membaca informasi produk.