DOBRAK.ID, JAMBI – Kejaksaan Negeri Jambi kembali menerima uang pengganti kerugian keuangan negara dari Iskandar dan Purnomo senilai Rp 2 miliar, yaitu kerugian yang terjadi dalam bisnis PT. Mendahara Agro Jaya Industri.
Uang diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Iskandar Sulaiman senilai Rp 2 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi.
Kasi Pidsus Kejari Jambi Sumarsono mengatakan, uang diserahkan oleh kuasa hukum Iskandar yang dititipkan ke Kejari.
Untuk diketahui, ini merupakan pengembalian lanjutan setelah kurang dari sebulan lalu juga telah dilakukan hal yang sama.
“Total sudah 7 miliar rupiah titipan uang penganti.” ucap Sumarsono.
Iskandar dan Purnomo adalah dua orang yang terjerat kasus korupsi uang negara.
Kasi Pidsus Kejari Jambi memastikan 2 orang tersebut tidak lepas dari hukuman mesti telah melakukan pengembalikan uang kerugian negara.
Pasalnya dari audit pihak berwenang, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan mereka dengan modus mark up, bernilai puluhan miliar rupiah. Sementara ini keduanya baru bisa mengembalikan uang bernilai miliaran rupiah saja.
Sebelum menjadi penanganan intensif Kejaksaan Negeri Jambi, keduanya pernah ditangani Ditreskrimsus Polda Jambi.
Tidak menutup kemungkinan pihak penegak hukum akan menambah jumlah tersangka, jika ditemukan alat bukti tambahan.