Sugiyono Tertawa Pasca Hakim Putuskan Hal Berikut Ini

Dobrak.id – JAMBI. Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada PPDB SMA Negeri 8 Kota Jambi, digelar kembali Senin (26/6/2023) di Pengadilan Tipikor Negeri Jambi. Dalam hal ini mantan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut Sugiyono sebagai terdakwa.

Empat pegawai Dinas Pendidikan (Diknas) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi ke persidangan kali ini. Dua diantaranya pegawai Diknas Kota Jambi dan dua pegawai Diknas Provinsi Jambi yang bertugas sebagai pengawas SMA.

Lantaran satu dari dua Hakim anggota sakit, maka sidang tidak dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim Yopistian. Ketua Majelis Hakim memutuskan, sidang dibuka kembali ketika 5 juli 2023.

Keputusannya setelah ada kesepakatan dengan JPU, Penasehat Hukum, saksi dan terdakwa.

Adanya kenyataan tersebut, maka empat orang saksi yang dihadirkan JPU tidak bisa dimintai kesaksiannya di sidang 26 Juni 2023.

Adanya putusan penundaan dibenarkan oleh penasehat hukum terdakwa, Nasib Simarmata.

“Hakim anggota yang satunya sakit, jadi sidang ditunda dan digelar kembali 5 Juli,” sebutnya ke wartawan di luar ruang sidang.

Tampak Sugiyono keluar ruang sidang dengan tertawa sembari ke dua tangannya diborgol dan menggunakan rompi tahanan.

Sugiyono digiring oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Jambi, bersama petugas Kejari Jambi ke sebuah mobil jenis minibus warna hitam, yang parkir di depan ruang sidang untuk membawanya ke Lapas.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *