Dobrak.id – TANJUNG JABUNG TIMUR. Pendirian Festival of Light di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten. Hal tersebut dikarenakan pihak penyelenggara belum memiliki izin dari Pemerintah terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.
Senin (14/3/2022), Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Robby Nahliyansyah menghentikan pendirian Festival of Light yang berlokasi di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat. Pendirian yang diperkirakan sudah mencapai 50 persen tersebut, dilakukan karena belum memiliki izin dari Pemerintah Kecamatan setempat. Padahal lokasi festival berada di lahan Pemerintah Daerah, tepatnya di lokasi GOR Paduka Berhala Muara Sabak .
Wakil Bupati Tanjabtim Robby Nahliyansyah mengatakan, pihak penyelenggara yang mengadakan festival lampu ini, tidak berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kelurahan maupun Kecamatan setempat, bahkan izinnya pun tidak ada . Untuk itu dirinya meminta agar pendirian lokasi festival ini dihentikan sementara, sebelum izin lengkap, baik izin keramaian ataupun izin dari Kepolisian.
Jika semua izin sudah selesai dan diperbolehkan, Wabup meminta agar kapasitas orang yang masuk di batasi sesuai aturan protokol kesehatan. Selain itu, pihak Pemerintah Daerah juga meminta agar penyelenggara memperbaiki jalan masuk yang rusak untuk kenyamanan pengunjung, sebab pintu masuk berada tepat di tepi jalan utama.
“Ternyata mereka tidka berkomunikasi dengan aparatur yang ada di wilayah sini, seperti Camat, RT, RW dan Kelurahan disini. Itu kita ingatkan. Prinsipnya, ini kegiatan yang dilakukan oleh PT ini, kita minta struktur pembangunannya jangan dulu, sampai izinnya terbit. Apalagi operasionalnya. Selesaikan dulu izinnya, mulai dari rekomendasi hingga izin keramaiannya keluar.” tandas Robby.
( ram/Dobrak.id )