Dobrak.id – TANJABTIM. Dari 7 bajak laut di Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 6 diantaranya telah berhasil polisi tangkap, selanjutnya mereka menjalani hukuman di Mapolres Tanjabtim.
Kapolres Tanjabtim AKBP Andi M Ichsan katakan, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan lima diantaranya terancam hukuman lebih berat.
“Lima orang TSK ini dikenakan Pasal 439 Ayat (1) KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan 1 orang TSK diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun,” terang beliau.
Seluruh tersangka adalah warga Tanjung Jabung Timur, polisi selain menangkap mereka juga menyita radio kapal, GPS, tenaga surya, antena, dinamo cas, aki kapal, 3 ekor ikan tenggiri, 30 ekor ikan otek, 3 kapal sarana tersangka melakukan kejahatan dan 1 fiber ikan.
Demi meningkatkan kewaspadaan, polisi tetap melakukan pengawasan perairan wilayah Tanjabtim dengan maksimal, termasuk ke wilayah perairan lainnya di dalam Provinsi Jambi.
( lim / Dobrak.id )












