Dobrak.id – Jambi. Polda Jambi telah menetapkan Edi Mulyadi sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat. Meski demikian, pihak Kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, saat dikonfirmasi Rabu tanggal 6 Desember 2023.
Kata dia, penyidik telah memiliki dua alat bukti. Hal inilah yang mendasarkan penetapan tersangka terhadap Edi Mulyadi.
Penetapan Edi sebagai tersangka, menurutnya telah dilakukan akhir November 2023 lalu.
Selain itu Andri menyebut, pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
“Tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata dia.
Hari ini kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan ke dua terhadap Edi Mulyadi. Dia berharap, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.
“Kita juga akan menjelaskan kepada pemerintah tentang duduk persoalan yang sebenarnya dalam kasus ini,” lanjut Andri.
Untuk diketahui, Edi dilaporkan oleh PT Andika Permata Nusantara (APN), dalam kasus dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan surat ke Polda Jambi.
Awal Desember 2023 lalu, ratusan warga dari Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, menggeruduk mess PT APN di kawasan Sungai Jernih.
Warga menuntut perusahaan untuk mengosongkan mess dan menekankan tidak bertanggungjawab jika masyarakat mengambil tindakan tegas.
“Kami minta agar PT APN mengosongkan mess ini dalam waktu 7 hari dan kami tidak bertanggung jawab lagi bilamana dalam 7 hari mess ini belum dikosongkan,” ujar Ali, salah satu masa aksi, Jumat 1 Desember 2023.
Saat itu warga membawa poster dengan berbagai tulisan yang menolak keberadaan PT APN. Ada juga yang menyatakan, warga bukan maling dan meminta agar menyetop kriminalisasi terhadap petani.
Konflik lahan ini telah bergulir sejak PT APN memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemkab Tebo pada Mei 2022 lalu.
( lim / Dobrak.id )