Dobrak.id – SIAK. Aksi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Asep Sujarwadi bikin banyak orang tercengang alias kagum, saat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Siak ini mengendarai motor di lapangan uji praktek Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan baju seragam Polri dan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), Kapolres Siak tersebut ketika Senin (7/8/2023) langsung melakukan uji sarana praktek SIM menggunakan motor Satlantas Polres Siak, disaksikan Kasat Lantas Polres Siak, AKP Fandri beserta beberapa jajarannya, lalu Camat Tualang, Mursal.
Para pihak tersebut sangat kagum menyaksikan kemahiran dan kelancaran AKBP Asep Sujarwadi mengegas sepeda motor mencoba trek baru ujian praktek SIM berbentuk huruf S.
Trek baru ini sesuai dengan peraturan baru yang diterbitkan Kakorlantas Polri, Nomor 105, Tahun 2023, tentang aturan uji praktek SIM.
“Saya ingin tahu langsung kesiapan yang telah dibuat oleh jajaran, sebelum sarana ujian praktek dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat pemohon SIM,” jelas Asep usai menyalurkan ketangkasannya di lapangan praktek SIM Polres Siak.
Lebih lanjut mantan jajaran anggota Satuan Brimob Polda Jambi ini menyatakan, sarana yang telah dibuat sudah layak dipakai untuk para pemohon SIM.
“Sarana ujian ini sudah layak dipakai, silahkan masyarakat mengikuti prosedur,” lanjutnya.
Besar harapannya tidak ada masyarakat yang melakukan kecurangan dalam permohonan penerbitan Surat Izin Mengemudi dan kepada jajarannya diingatkan, agar jangan melakukan pelayanan yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Silahkan masyarakat mengurus sim sesuai prosedur yang baik dan benar, saya juga telah mengingatkan ke jajaran saya, agar lakukan pelayanan dengan baik sesuai SOP,” pungkas AKBP Asep Sujarwadi.
Selain decap kagum atas aksi Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, Camat Tualang juga merespon dengan baik komitmen Kapolres tersebut yang siap berbuat terbaik untuk masyarakat setempat.
“Terimakasih saya kepada Kapolres Siak dan jajaran yang sudah memberikan yang terbaik buat masyarakat,” ucapnya.
( lim / Dobrak.id )