Dobrak.id – JAMBI. Beberapa wanita berprofesi pengacara ketika Jum’at (4/2/2022) turut menyampaikan pernyataan terbuka, usai berunjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jambi. Terkait ditangkapnya seorang pria satu profesi dengan mereka oleh tim Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Pernyataan terbuka oleh pengacara wanita tersebut disampaikan oleh perwakilan mereka, diantaranya mendesak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur ( Kejari Tanjabtim ) membebaskan Tengku Ardiansyah.
Adapun wanita-wanita ini tergabung dalam kelompok bernama Ikatan Pengacara Wanita Jambi ( IPWJ ) yang dipimpin oleh Herlina.
“Meminta Kejari Tanjabtim membebaskan Tengku Ardiansyah,” tegas Herlina.
Berikut video keterangan tim IPWJ :
Adapun Tengku Ardiansyah ditangkap beberapa waktu lalu oleh tim Kejari Tanjabtim, dengan alasan telah menghalangi pihak Kejari tersebut melakukan penegakan hukum terhadap terperiksa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Tanjabtim tahun 2020.
Tengku Ardiansyah adalah Advokat dari Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur, sekaligus Advokat dari Ketua KPU Tanjabtim Nurkholis.
Dia ditangkap di salah satu Cafe di Kota Jambi dan dibawa ke rutan Polres Tanjung Jabung Timur. Selanjutnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Segenap anggota organisasi ini yang di dalam nya ada Rita Anggraini selaku Sekretaris kelompok tersebut berharap, Kejati Jambi, Kejari Tanjabtim hingga Kejaksaan Agung mengabulkan tuntutan yang disampaikan.
( lim / Dobrak.id )