Dobrak.id – JAMBI. Ada ada saja peristiwa terjadi, di Jambi telah terjadi pernikahan antara seorang wanita dengan seorang wanita. Setelah umur pernikahan sepuluh bulan, wanita yang berstatus sebagai istri baru sadar telah nikah bersama pasangan sejenis.
Pasangan tersebut tergolong pasangan muda masing-masing inidial E dan N. Terjalinnya hubungan mereka berawal dari aplikasi Tantan di bulan Mei 2021, suatu aplikasi yang dikenal N dari teman. Yang mana N kala itu bercerita dengan teman ingin mendapatkan pasangan hidup. Naasnya tambatan hati yang diinginkan tidak sesuai dengan harapan, alias bukan pasangan lawan jenis.
Adapun pernikahan yang mereka jalin hanyalah nikah siri. Ke dua pasangan tersebut kini sedang ditangani Pengadilan Negeri Jambi, yang ditangani atas laporan N.
“Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal berdua dan awalnya saya tidak tahu dia bukan laki-laki,” terang N ketika Selasa (14/6/2022) di depan Majelis Hakim Alex Pasaribu.
Lebih lanjut wanita bernasib malang ini mengaku telah berhubungan biologis dengan E dan mereka tinggal di rumah orang tua E.
“Saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya,” terang Nur Aini dalam persidangan.
Terungkapnya pertama sekali pasangan sejenis tersebut oleh ibu kandung N, karena curiga bahwa E keluar kamar mandi usai melaksanakan mandi tidak pernah buka baju alias selalu mengenakan baju layaknya perempuan.
Dari rasa penasaran yang ada, ibu N meminta E membuka baju alhasil diketahuinya bahwa E adalah perempuan.
“Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain,” kata dia di sidang.
Atas perkara yang telah dilakukan, maka terdakwa diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
( lim / Dobrak.id )












