Hukum  

TENGKU ARDIANSYAH PENGACARA KETUA KPU DIVONIS PENJARA

Dobrak.id – JAMBI. Babak baru penindakan terhadap Tengku Ardiansyah terjadi Senin sore (4/6/2022), Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Jambi Yandri Roni menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara untuk Tengku Ardiansyah.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 21 Undang undang Tindak Pidana Korupsi, mengenai menghalangi penegakan penyedikan perkara Korupsi.

Sebagaimana dakwaan yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim Yandri Roni juga menjatuhkan denda untuk terdakwa senilai Rp 200 juta, Subsidair 2 bulan.

Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany.

“Terdakwa Tengku Ardiansyah terbukti bersalah menghalang-halangi penyidikan, yang diatur dalam Pasal 21  Undang-undang Tipikor” terang Lexy Fatharany.

Vonis penjara yang diberikan tidak sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang menghendaki terdakwa dihukum 5 tahun penjara.

Hakim memberikan kesempatan untuk terdakwa berpikir 7 hari terhadap ketetapan vonis tersebut, jika saja tidak menyatakan tanggapan hingga akhir waktu yang diberikan, maka terdakwa dianggap menerima atas vonis tersebut.

Sebagaimana telah diberitakan beberapa waktu lalu, terdakwa adalah orang yang berprofesi sebagai pengacara.

Dia ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan di sebuah tempat kuliner di Kota Jambi, alasan  penangkapan karena dia dinilai pihak Kejaksaan telah menghalangi tim Kejaksaan melakukan penindakan terhadap klaennya Ketua KPU Tanjung Jabung Timur, Nurkholis.

Adapun Nurkholis kala itu ditindak karena diduga melakukan penyalahgunaan uang negara dalam agenda Pilkada Tanjung Jabung Timur.

( Tri / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *