Hukum  

BENDAHARA KPU TANJABTIM SEBUT UANG TEMUAN ADALAH HASIL SUMBANGAN

Dobrak.id – JAMBI. Pada sidang perkara korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur, Hasbullah Bendahara KPU menyebut uang yang menjadi temuan saat penggeledahan, merupakan uang sumbangan atas perintah Sekretaris KPU.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur, di Pengadilan tindak pidana korupsi, Senin (14/2/2022) sore, Hasbullah yang merupakan Bendahara KPU menyebut, uang temuan senilai Rp 230 Juta merupakan uang milik Sumardi.

Uang tersebut merupakan uang pinjaman hasil sumbangan dari Mardiana Rp 50 Juta, Nurkholis Rp 50 Juta , Asnawi  Rp 20 Juta. Namun Hasbullah mengaku tidak mengetahui perihal kegunaan uang tersebut.

Berbeda dengan kesaksian Hasbulah, terdakwa Sumardi yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Tanjung Jabung Timur, menyebut jika uang Rp 230 Juta yang kini di sita Jaksa penuntut umum, merupakan uang untuk membayar pihak pengacara yang menangani kasusnya.

Pernyataan Sumardi ini berbeda dengan keterangannya saat dilakukan BAP penyidikan. pada BAP, Sumardi menyebut jika uang tersebut merupakan uang untuk menyogok pihak penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

( aik/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *