Hukum  

PEJABAT KPU DIBORGOL MALAM HARI

Dobrak.id – TANJABTM. Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (TANJABTIM) Ketika Rabu malam (10/11/2021) Sekitar pukul 23 Wib, resmi dilakukan penahanan oleh petugas Kejaksaan Negeri Muara Sabak. Yaitu tindakan ini diperlakukan kepada dua Pejabat Kpu Tanjabtim, Selain Bendahara Kpu tersebut Hasbullah dan juga kepada Sekretaris Kpu Tanjabtim Sumardi.

Ke dua nya ditahan sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) daja Hibah Kpu Tanjabtim. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Muara Sabak Rahmad Surya Lubis.

“Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan akan diproses lebih lanjut,” Ujar beliau.

Hasbullah dan Sumrdi digelandang petugas Kejari Muara Sabak dari dalam kantor tersebut ke dalam mobil tahanan yang parkir di pelataran kantor bagian depan. Masing-masing mengenakan rompi berwarna Merah Jambu alias Pink, yang merupakan seragam dari Kejari untuk para tersangka mereka.

Ditangan masing-masing juga terikat borgol besi dan ke dua nya mengenakan masker di wajah. Ke dua nya tampak sesekali menunduk tidak mau menatap kamera wartawan , bahkan diantaranya menutupi wajah dengan sepaket barang beramplop. Belum diketahui pasti apakah barang di dalam amplo berwarna coklat tersebut.

Hasbullah dan Sumardi dijebloskan jaksa ke rutan Markas Kepolisian Resor (MAPOLRES) Tanjabtim. Sebagai tahanan titipan untuk selanjutnya segera diterapkan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

pejabat
Dua Tersangka Tipikor dana hibah Kpu Tanjabtim ditahan Kejari Muara Sabak

Mobil yang membawa mereka merupakan operasional Kejari Muara Sabak yang dikhususkan mengangkut tersangka atau tahanan. Tampak mobil tersebut bergegas dan cukup mengebut keluar pelataran parkir membawa para tersangka ke MaPolres Tanjabtim.

Sebelumnya mereka ketika Rabu siang (10/11/2021) sekitar Pukul 14 Wib, dijemput jaksa Kejari Muara Sabak di kantor para tersangka (KPU TANJABTIM) lalu dibawa ke ruang pemeriksaan Kejari ini untuk dikenakan pemeriksaan oleh Jaksa.

Beredar kabar jaksa telah menetapkan empat pejabat Kpu Tanjabtim sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dana Hibah, bernilai Sembilan Belas Miliar Rupiah (Rp19 M). Bahkan turut beredar kabar, dua orang lagi masih dicari petugas kejari bekerjasama dengan aparat kepolisian untuk segera dikenakan penahanan sesuai atas kasus mereka.  (ama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *