dobrak.id – Mantan KADES dihukum Penjara. Mantan Kepala Desa Petaling Jaya Kumaidi divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Purba. Selain itu Kumaidi divonis denda 50 Juta Rupiah.
Hakim Purba turut menegaskan “Kumaidi diminta membayar uang pengganti Rp 11 juta 8 Ratus Ribu Rupiah”.
Jika saja terdakwa tak sanggup membayar, maka terdakwa harus mendekam selama 19 bulan di penjara alias hukuman penjara ditambah 1 bulan.
Mantan KADES dihukum Penjara. Ketua Majelis Hakim menilai Kumaidi terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dimana korupsi yang dikerjakan berupa penjualan aset desa untuk kepentingan pribadi. Sidang ini dilaksanakan secara daring, mengingat masih di masa pandemi.
Atas putusan tersebut, Kumaidi dan kuasa hukumnya Fifian Elsa mengambil masa pikir-pikir. Untuk memutuskan menerima kenyataan dari ketua majelis hakim, atau banding. Ketua majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk mereka menentukan sikap, terhitung dari hari penyampaian vonis. ( *** )