Dobrak.id – TEBO, Polisi tangkap suami istri konsumsi sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo meringkus pasangan suami istri inisial A (43 tahun) dan istrinya R (39 tahun). Polisi menangkap keduanya karna mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kecamatan Tengah Ilir. Tersangka mengaku, mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dalam bekerja di kebun. Barang haram tersebut merupakan kiriman adiknya yang di kirim dari Jambi menggunakan travel.
“Kayak kado di kemas kayak kado-kado ulang tahun gitu. Pas hari itu ado keluargo meninggal orang rumah lah yang ambil malam itu di travel. Orang rumah awalnyo dak tau cuman dek jemput itu kubilang, pokoknyo ambil lah. Sampai rumah aku buka baru dio tau gitu kan,” Ujar tersangka.
Polisi tangkap suami istri konsumsi sabu !!! Untuk peran R istri tersangka merupakan orang yang menjemput kiriman paket sabu tersebut di Simpang Niam. Sesampainya di rumah, paket terbungkus kertas kado langsung di bongkar dan baru mengetahui isinya sabu seberat 1 ji.
Sabu tersebut tidak semuanya di konsumsi oleh tersangka melainkan ada yang di jual karena untuk membayar pengirim. Sebelum barang tersebut terjual tersangka meminjam uang dagangan istrinya senilai Rp 1 juta untuk membayar sabu.
KBO Satres Narkoba Polres Tebo Aipda Sumarlin mengatakan, diamankan barang bukti uang senilai Rp 870 ribu dan paket kecil sabu-sabu sebanyak 11 paket dengan berat 1,58 gram dan hp 3 unit. Kedua tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara
“Pasal 112 Ayat 1 Junto 114 Ayat 1 minimal itu pidana penjaranya 5 tahun atau seumur hidup. Keduanya sama kena pasal itu,” tegas Aipda Sumarlin.
Arief/Rifki/Dobrak.id












