PEGAWAI HONORER DAN ISTRINYA TERCIDUK TIM SATRESNARKOBA POLRES TANJAB BARAT

Dobrak.id – TANJABAR. Kegiatan pemberantasan narkoba kali ini oleh tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), berhasil menangkap seorang pegawai honorer dan seorang istrinya, di wilayah Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabar.

Masing-masing bernama Raedy Angga Meilanda alias Angga (31), warga Jalan Nuri, RT. 20, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabar dan istrinya Helen Susanti alias Susan (32), warga Jalan Tenggiri, RT.03, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang sehari-harinya selaku ibu rumah tangga.

Kapolres Tanjabar AKBP Padli membenarkan telah terjadi pengungkapan kasus tersebut.

“Sepasang suami istri telah kami tangkap karena kasus narkoba, salah satunya ini pegawai honorer,” ujar Padli.

Berdasarkan keterangannya terangkum pula bahwa pihaknya pertama sekali menangkap Angga saat bertransaksi narkotika, ketika tanggal 15 Januari 2023, sekitar Pukul 16 Wib, di Jalan Panglima, Kecamatan Tungkal Ilir. Pria tersebut (suami Helen) tertangkap tangan memiliki 3 bungkus narkotika jenis sabu.

“Pertama sekali Angga yang ditangkap, dia tertangkap tangan bawa 3 bungkus sabu,” terang AKBP Padli.

Usai penangkapan pertama, dalam tanggal tersebut polisi mengembangkan penanganan  ke sebuah rumah di Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, didapati 5 paket sabu dan 1 butir ekstasi lalu alat hisap sabu.

Ketika malam harinya pengembangan membuahkan hasil, dalam sebuah rumah di kawasan BTN Permata Berlian Kel. Sriwajaya, Kecamatan Tungkal Ilir, mendapati 23 paket sabu.

“Pengembangan penanganan kasus ini sampai malam hari, kami berhasil mengungkap salah satunya karena laporan masyarakat mengenai ulah ke dua orang ini, yang mana di tempat terakhir didapati 23 paket sabu,” tegas Kapolres Tanjabar.

Diantara tempat pengembangan ini pula polisi menangkap Helen (istri Angga). Semua orang dan seluruh barang yang ditemukan dibawa polisi ke Polres Tanjabar untuk ditangani lebih lanjut.

Sementara ini pelaku polisi jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang ancaman hukumannya dapat dikenakan hukuman mati.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *