Dobrak.id – TANJABAR. Kurang dari setengah hari pasca membunuh sepasang orang tua kandungnya, Donni Oktavianus (34) berhasil ditangkap aparat Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Penangkapan terjadi di rumahnya yang berlokasi di Lorong Jambu, RT.03, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Di kediaman ini juga pembunuhan dilakukannya.
Pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan, saat ditemukan polisi pria tersebut tidak menggunakan baju hanya bercelana pendek.
Untuk penindakan lebih lanjut, pelaku berkondisi tangan diborgol dibawa polisi menggunakan mobil ke Polres Tanjabar.
Kapolres Tanjabar AKBP Muharman Arta, saat Rabu siang (4/1/2023) melaui pesan teks yang disampaikannya dengan aplikasi Whatsapp ke nomor tim liputan Dobrak.id membenarkan telah diterapkannya tindakan ini.
“Sudah kami amankan seorang terduga pelaku untuk dimintai keterangan, dia tertangkap di tempat pembunuhan,” katanya.
Selanjutnya Muharman mengatakan, pelaku diduga sebagai Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan diduga sempat meneguk miras sebelum tewasnya ke dua orang tua pelaku. Dua dugaan tersebut sementara ini polisi kaitkan sebagai pemicu kejadian saat Rabu (4/1/2023).
“Dari tempat penangkapan ada kartu pasien Rumah Sakit Jiwa tertera nama pelaku, ini akan kami dalami pengusutannya,” ujar Muharman.
Lebih lanjut Kapolres Tanjabar ini menduga peristiwa pembunuhan diwujudkan dengan senjata tajam.
( lim / Dobrak.id )






