Dobrak.id – MERANGIN. Seorang lagi terungkap polisi sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, yaitu tim Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin telah mengungkap seorang pria yang terduga sebagai penyuplai narkotika narkotika di rumah kost.
Pelaku diketahui bernama Hermanto, tertangkap tangan mendatangi sebuah rumah kost membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Tempat kejadian perkara berada dekat dengan sekolah di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin.
Adapaun narkotika jenis sabu yang dibawa seberat 1,78 Gram dan daun ganja kering 1,47 gram. Untuk penindakan lebih lanjut, Hermanto dan narkotika yang dibawanya diangkut aparat ke Polres Merangin.
Telah terungkapnya kasus ini tidai lepas dari penyelidikan laporan masyarakat yang polisi terima. Hal ini dibenarkan Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia.
“Terungkapnya berawal dari laporan masyarakat yang kami terima adanya kegiatan narkotika di sebuah rumah kost, setelah melalui penyelidikan ternyata benar laporan itu,” ungkap beliau.
Kasus terungkap ketika malam hari, Kamis (23/6/2022), Hermanto dijerat pasal berlapis mengenai penyalahgunaan narkotika dan polisi sedang mendalami penyidikan atas perkara ini, tidak menutup kemungkinan segera terungkap jaringan dia yanh diduga sebagai penyuplai narkotika di rumah kost.
( lim / Dobrak.id )