PETI LANTAK SERIBU DIGEREBEK POLISI

Dobrak.id – MERANGIN. Aktivitas penambangan emas ilegal alias penambangan emas tanpa izin (Peti) masih terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Merangin di Desa Lantak Seribu Trans A3, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Berdasarkan Informasi yang beredar, saat digerebek ada enam orang polisi temukan dan berhasil diangkut dari lubang Peti ke Polres Merangin untuk pemeriksaan.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Ada enam orang di lokasi peti itu kami amankan untuk diperiksa,” terang beliau.

Enam orang yang diamankan diduga sebagai pekerja peti di kawasan Lentak Seribu Trans A3 ini. Masing-masing inisial Y, P, S, M, R dan H.

Jika terbukti melakukan perkara, mereka polisi jerat Pasal 158  Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020, perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

peti
Barang bukti peti di Tempat kejadian perkara.

Di tempat ini juga polisi menyita berbagai jenis barang, diantaranya ember, galon, dulang dan karpet. Diduga barang-barang tersebut dipakai pelaku peti sebagai sarana melakukan perkara peti.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *