Hukum  

SUAMI ANGGOTA DEWAN DIREHAB KARENA NARKOTIKA

Dobrak.idJAMBI. Suami seorang anggota DPRD Batanghari inisial JN akan menjalani penindakan lebih lanjut oleh Direktorat Reserse Narkoba ( Ditresnarkoba ) Polda Jambi. Selain sebagai suami anggota dewan, dia juga berlatar belakang mantan anggota Polri.

Berdasarkan keterangan Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Polisi Zulkarnain, pihaknya akan membawa JN ke tempat rehabilitasi narkoba.

“Untuk sementara kita lakukan rehabilitasi sesuai dengan pasal 127mengacu junto ke pasal 54 tentang rehabilitasi bagi pengguna maupun korban,” kata Zulkarnain.

Akan adanya penerapan rehabilitasi terhadap JN karena telah dilakukan nya gelar perkara, bahwa Ditresnarkoba Polda Jambi kekurangan alat bukti. Meski demikian, pihak kepolisian masih akan tetap melanjutkan penyelidikan dan mengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat untuk menjadi saksi JN.

“Penyelidikan tetap dilanjutkan, namun untuk tersangka belum kita naikkan ke penyidikan. Karena dari hasil investigasi pada saat ia ditangkap tidak dalam keadaan bertransaksi. Dia mengakui melakukan penjualan dan pembelian. Ini kita lakukan pengecekan dan pengejaran terhadap yang lain untuk menjadi saksi terhadap JN,”lanjut Zulkarnain.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, suami anggota dewan ini alias JN ditangkap di wilayah Sridadi Kabupaten Batanghari. JN menelan sabu paket kecil saat polisi tiba untuk membawanya ke Polda Jambi.

Akibat menelan narkotika tersebut, dia sempat dibawa polisi ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya diangkut ke Polda Jambi untuk menjalani penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Sementara ini sebagai barang bukti kasusnya yang disita berupa dua unit Hand Phone ( HP ), untuk selanjutnya polisi akan tetap menangani kasus ini guna menyingkap lebih lanjut mengenai ulah JN atau orang lain didalam lingkaran perkara tersebut.

( saf/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *