Dobrak.id – JAMBI. Aparat Kepolisian di Provinsi Jambi kembali menggagalkan peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga sebagai barang ilegal.
Yaitu penindakan kali ini di Jalan Lintas Sumatera, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubid Penmas Kompol Mas Edy, penindakan tersebut dilakukan oleh tim Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Jambi.
Dilakukannya penindakan berawal atas laporan masyarakat, ketika Senin (07/11/2022) mengenai adanya BBM jenis Solar asal Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga sebagai BBM ilegal.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan mobil yang mengangkut minyak illegal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Provinsi Sumsel,” kata Mulia.
Mantan Kapolres Batanghari ini juga menyatakan, bahwa Solar ini diduga akan diedarkan di Provinsi Jambi.
“Diduga akan disuplai di Provinsi Jambi, kami lagi menelusuri hal ini,” ujar beliau.
Sebagai barang bukti atas perkara tersebut, pihak Polda Jambi mengamankan satu unit truk bertonase satu unit tangki besi modifikasi berisi 12 ton solar. Turut diamankan seorang supir dan seorang kernet, seluruhnya diamankan di Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
( lim / Dobrak.id )