Dobrak.id – JAMBI. Tidak ada ruang bagi polisi nakal bisa langgeng berdinas. Seperti yang dialami oleh seorang polisi di Provinsi Bengkulu baru saja ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DITRESKRIMSUS) Polda Jambi dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas bisnis ilegal bersama lima warga sipil yang juga telah diperlakukan hal yang sama, oleh Ditrskrimsus Polda Jambi.
Penangkapan enam orang tersebut ditangkap dalam kurun waktu berbeda yang dipimpin oleh Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan telah terjadinya ungkap kasus ini.
“Penangkapan diawali pada tanggal 26 November 2021,” ucap Sigit.
Enam orang tersebut diduga sebagai sindikat bisnis emas ilegal yang dihasilkan dari pertambangan emas tanpa izin (Peti). Penangkapan terjadi karena terdeteksinya transaksi jual beli emas illegal di pos PJR Singkut Kabupaten Sarolangun oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi. Tim tersebut memergoki dua orang sedang melakukan perkara yang masing-masing berinisial IW dan Bripka MA. Lantas tim Ditreskrimsus ini langsung melakukan penangkapan mereka dan mengambil barang bukti 3 Kilo gram emas yang dipecah menjadi enam batang.
Inilah video penangkapan pelaku :
Dari tempat kejadian pertama dan telah dilakukan penyelidikan lanjutan, aparat Kepolisian Daerah Jambi ini berhasil menangkap dua orang pembeli emas, berinisial DD dan HG, termasuk telah ditangkap satu orang inisial IM yang diduga sebagai pemodal dan AS sebagai pemilik Toko emas dari hasil aktivitas peti di Sumatera Barat (Sumbar).
Berikut video keterangan Dirreskrimsus Polda Jambi :
Terhadap perkara ini turut disita barang bukti jenis uang senilai Rp 1,6 Miliar yang polisi duga ada kaitan nya dengan perdagangan emas ilegal tersebut. Termasuk disita nya berbagai jenis barang untuk pengolahan emas, diantaranya jenis alat pembakar, wadah atau mangkuk dan buku tabungan.
Bukan pertama kali sindikat tersebut beraksi, yang dalam per satu bulan pelaku meraup keuntungan (Omzet) bisnis Rp 25 Miliar hingga Rp50 Miliar.
Untuk mempertanggung jawabkan perkara yang dilakukan, mereka terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar. Dimana dalam penindakan mereka polisi menegakan Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), Junto Pasal 55 ayat 1 Kuhp. (han)