MANTAN KADES PEMATANG RAMAN DITUNTUT 2,5 TAHUN PENJARA

Kades Pematang Raman
Sidang Korupsi Dana Desa Pematang Raman

Dobrak.id – JAMBI, Dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana desa Pematang Raman pada Kamis (25/8), mantan kades Pematang Raman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Jambi membacakan langsung nota tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi. JPU menilai, terdakwa Akmal mantan kades Pematang Raman telah terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 3 Undang Undang Tipikor.

Selain hukuman penjara, Jaksa Kejari juga menuntut Akmal dengan pidana denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Akmal untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 474 juta dengan subsider 18 bulan kurungan

“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kami akan memberikan pembelaan atau pledoi secara tertulis yang akan kita sampaikan minggu depan. Kami jelas keberatan dengan tuntutan jaksa yang 2 tahun 6 bulan serta uang pengganti Rp 100 juta, bahwa kami memohon keringanan.”, ujar Fifian Elsa Penasehat Hukum terdakwa Akmal.

Dalam persidangan Sebelumnya yang beragenda pemeriksaan saksi, jaksa menghadirkan saksi mulai dari ketua RT sampai Auditor Inspektorat. Saksi menyatakan proyek desa tidak berjalan namun pencairan dana tetap berlangsung. Seperti pembangunan paud di RT Tiga dan Jalan Poros Desa di RT 07. Kemudian Zaenal Arifin Kaur Keuangan Desa menyebut, dalam kasus ini sekdes dalimin pernah membuat LPJ dan beberapa kali mencairkan uang dari bendahara, yakni Rp 52 juta untuk meubeler dan Rp 72 juta untuk mobil inventaris desa atas inisiatif sekdes sendiri, namun hingga sampai saat ini barang tersebut tidak pernah ada.

(agus/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *