Dobrak.id – SAROLANGUN. Kejadian pencurian kembali terjadi. Kali ini komputer alat berat dicuri oleh pemuda di Kabupaten Sarolangun. Yakni pencurian ketika Kamis dini hari (6/1/2022) sekitar Pukul 01 Wib di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.
Tidak butuh waktu yang lama tim Polsek Limun Sarolangun mengungkap pelaku. Di tanggal yang sama sekitar Pukul 18 Wib eksekutor pencurian tertangkap, inisial WYC usia 21 tahun warga Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Pengungkapan pelaku tidak lepas dari kerjasama dengan masyarakat.
Polisi juga telah menangkap pria usia 41 tahun inisial T. Yang diketahui sebagai penadah hasil curian tersebut. Yaitu dia warga satu desa dengan pelaku pencurian barang ini.
Kapolsek Limun Adi Prayitno membenarkan telah dilaksanakan penangkapa MB, para pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Kita telah menangkap eksekutor dan penadah, masing masing ditangkap di Lubuk Resam dan penangkapan kondusif,” terang nya.
Pencurian terjadi ketika alat berat alias excavator sedang parkir di sebuah gudang Desa Lubuk Resam, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Saat pagi hari supir pergj ke excavator untuk menghidupkan kendaraan tersebut, mendapati komputer alat berat ini merecK Hitachi telah tidak ada, lantas ia melapor ke pemilik gudang dan pemilik gudang melapor ke Polsek Limun.
Selain telah menangkap pelaku, polisi juga telah menyita barang curian dari tangan penadah. Kepada pencuri polisi kenakan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian, ia terancam jalani hukuman 7 tahun penjara dan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
( uya / Dobrak.id )