POLISI GAGALKAN PEREDARAN LEMBAR UANG 100 RIBU PALSU

jenis uang palsu
Barang bukti uang palsu.

Dobrak.id – SAROLANGUN. Kegiatan aparat Polres Sarolangun baru saja berhasil mengungkap uang Rp 100 ribu palsu. Polisi telah gagalkan peredaran puluhan lembar uang palsu tersebut beredar, dengan menyita dan menangkap orang yang diduga sebagai pemilik uang palsu tersebut, inisial ADP, warga Pal Merah, Kota Jambi. Terduga ini juga telah polisi tetapkan sebagai tersangka.

 

Kepolisian telah melaksanakan kegiatan penindakan ini ketika beberapa waktu lalu di bulan Oktober 2022, terungkapnya perkara atas laporan beberapa pelaku usaha di Sarolangun dan masyarakat lainnya. Adanya pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun, AKBP Anggun Cahyono.

 

“Uang kertas pecahan 100 ribu uang palsu, berjumlah 5 Juta 200 Ribu,” kata Anggun Cahyono.

jenis uang palsu
Kapolres Sarolangun dan jajaran bersama tersangka.

 

 

Polisi juga telah menyita uang asli hasil kembalian dari perbelanjaan tersangka menggunakan uang palsu, senilai Rp 800 ribu.

 

Sementara ini dari pemeriksaan Kepolisian terhadap tersangka, bahwa dirinya telah mempergunakan atau mengedarkan uang palsu ini di beberapa wilayah dalam Kabupaten Sarolangun, yaitu di wilayah Cermin Nan Gedang, Limun dan Pelawan. Selain itu dia juga telah melakukan perkara yang sama di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 

Tersangka pergunakan uang palsu untuk berbelanja keperluan sehari-hari dengan nilai telah lebih dari Rp. 4 juta. Kegiatan perbelanjaan dilakukannya malam hari di toko yang kurang pencahayaan.

 

Atas perkara yang dilakukan, dia dijerat dengan Pasal  36 ayat 3 Undang undang RI nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atas perbuatan yang dilakukan, ADP terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 50 miliar.

 

 

( uya / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *