Dobrak.id – MUARO JAMBI. Anak tiri kembali menjadi korban kejahatan. Yakni di Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kejahatan seksual oleh seorang pria yang merupakan ayah tiri korban. Pasca melakukan kejahatan tersebut, disebutkan pelaku bahwasanya ia melakukan pemerkosaan karena dirasuki Iblis. Pengakuan dirasuki Iblis diungkapkan pelaku kepada Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Hasudungan Sirait saat menangkap pelaku dengan beberapa personel nya.
Berikut video keterangan pelaku saat diintrogasi Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu :
Penangkapan pelaku pemerkosaan ini dilakukukan Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu ketika Rabu (22/12/2021) sekitar Pukul 02 Wib di area Perusahaan PT Erasakti Wira Forestama ( EWF ), yang berlokasi di Desa Sakean, Kabupaten Muaro Jambi. Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Hasudungan Sirait membenarkan pihak nya telah mengungkap pelaku perkara tersebut.
“Kita menangkap seorang pria yang diketahui berbuat persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di wilayah hukum kami,” sebut beliau.
Pelaku perkara tersebut berusia 29 tahun inisial “YP” warga Camp PT EWF, Desa Sakean, Kabupaten Muaro Jambi. Ditangkap setelah Polsek Kumpeh Ulu menerima laporan dari keluarga nya inisial “A”.
Sementara itu korban adalah anak usia 14 tahun inisial “R” yang tinggal satu rumah dengan pelaku. Akibat perbuatan ayah tiri nya tersebut korban tengah mengalami hamil dan telah diakui pelaku kepada polisi bahwa dialah yang menghamili anak tiri nya tersebut.
Tragisnya juga korban telah empat kali disetubuhi pelaku di dalam rumah ketika istri sedang kerja di luar. Pelaku selalu mengancam korban dengan pisau bila tidak bisa melayani.
Sepandai-pandai nya pelaku dan korban menutupi hubungan intim yang terjadi, akhirnya ketahuan oleh ibu korban yang berawal dari kecurigaan pada fasik sang anak mirip dengan wanita hamil. Dengan bantuan seseorang untuk membujuk akhirnya sang anak mengakui adanya perkara lantas kasus ini dilaporkan ke Polsek Kumpeh Ulu. Atas kasus yang dilakukan maka ayah tiri bejat ini terancam mendekam di penjara selama 15 tahun. Pakaian pelaku dan korban polisi amankan sebagai barang bukti.
( lim / Dobrak.id )