POLISI TANGKAP PELAKU PEMERKOSAAN GADIS TUNA WICARA

pelaku pemerkosaan
Polisi tangkap pelaku pemerkosaan gadis tuna wicara

Dobrak.id-Sarolangun, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Wicara. kasus pemerkosaan kembali terjadi di sarolangun. Kali ini pelaku tega memperkosa seorang gadis yang tidak bisa berbicara alias tuna wicara. Pelaku bahkan nekat datang ke rumah korban dan memaksanya berulang kali.

Gadis remaja usia 18 tahun di Kecamatan Batin 8 Sarolangun yang tidak bisa berbicara alias Tuna Wicara. menjadi korban pemerkosaan J usia 51 Tahun, saat ini polisi sudah berhasil menangkap pelaku berdasarkan laporan keluarga korban.

Kapolres sarolangun  AKBP Anggun Cahyono  menceritakan, korban hanya tinggal dengan neneknya yang sudah tidak dapat melihat dan mendengar. Pelaku nekat langsung datang ke rumah korban kemudian menyeret korban ke dalam kamar. Korban sempat memberontak namun kalah tenaga sehingga tidak berdaya melawan.

“ Korban tinggal bersama nenek yang tidak bisa melihat dan mendengar, lalu pelaku langsung menarik paksa korban. kemudian menidurkan korban dan memaksa membuka celana, namun korban memberontak dan tidak bisa melawan. Pelaku kemudian mengatakan diam kau, sambil membuka celana  selanjutnya menyetubuhi korban” Ungkap AKBP Anggun Cahyono pada Rabu 2 oktober 2022.

Dari pengakuannya, tersangka J ternyata sudah 5 kali menikah. Bahkan saat di tangkap pada 28 oktober 2022, tersangka sedang berada di rumah istri mudanya di Kecamatan Sarolangun. Pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. Perbuatan keji pelaku terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit di bagian perut. Dan akhirnya menceritakan bahwa hal tersebut karena ulah dari pelaku yang sudah berulang kali melakukan pemerkosaan. Mendengar pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan kasus ini ke polisi.

Saat penangkapan pelaku tidak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Surya/Dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *