SATPAM NEKAT MALING LALU SEMBUNYI DI RUMAH TEMAN

Dobrak.id – JAMBI. Dua mantan Narapidana ( Napi ) telah membikin resah warga Kota Jambi, yang seorang diantaranya juga berstatus petugas Satuan Pengamanan ( Satpam ) dan rekan nya pengangguran. Masing-masing berinisial MA warga Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan WA, warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Seorang diantaranya

Mereka kini terpaksa dipenjara lagi akibat kembali nekat melakukan perkara pidana. Yaitu lintas mantan napi ini telah ditangkap personel Polsek Kota Baru. Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito membenarkan telah terjadinya penangkapan.

“Pelaku ini Residivis, yang satu mantan napi Lapas Empat Lawang dan satu lagi mantan napi lapas Kota Jambi. Ke duanya telah kami tangkap,” kata Kompol Dhadhag Anindito ketika Jum’at (18/2/2022) saat Press Realese kasus ini.

Kriminalitas jenis pencurian dengan pemberatan ( maling ) adalah perkara yang mereka kerjakan. Dengan modus membobol bagian rumah dari luar agar bisa masuk.

Sementara ini polisi ketahui ada dua rumah di Kota Jambi mereka satroni. Tepatnya di Kecamatan Alam Barajo dan di Kecamatan Kota Baru.

Barang elektronik korban menjadi sasaran kejahatan mereka, bahkan ada kabar juga menggasak sepeda motor. Seluruh barang korban dibawanya kabur untuk dijadikan uang.

Seorang Satpam dan seorang pengangguran ini polisi bekuk ketika bersembunyi di sebuah rumah teman. Keberadaan mereka diketahui atas laporan warga bahwasanya ada orang tidak dikenal tiba-tiba datang menghuni sebuah rumah.

satpam
Kapolsek Kota Baru Kompol Dhadhag Anindito, di Press Realese.

Ke duanya telah polisi tetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani hukuman di Polsek Kota Baru. Sembari menangani kasus pembobolan rumah warga, ke duanya polisi periksa juga karena ada dugaan melakukan jambret.

Di Polsek Kota Baru turut diamankan berbagai barang milik pelaku dan hasil kejahatannya, diantaranya obeng, linggis dan uang Rp. 1 Juta lebih.A tas perkara yang dikerjakan, MA dan WA terancam menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.

( lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *