Dobrak.id – SAROLANGUN. Ditengah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, masih ada pihak yang menyalahgunakan BBM subsidi.
Kejadian tersebut telah terungkap oleh aparat Polres Sarolangun, di ruas jalan kawasan Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Polisi mengamankan satu unit mobil tangki tertera merek Pertamina, bertonase 16 ton Bbm jenis solar subsidi dan juga supir kendaraan ini inisial “BK” turut diamankan.
Pelaku ditemukan di jalan hendak menjual BBM, yang semestinya BBM yang dibawa diperuntukan ke SPBU.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono membenarkan, pihaknya telah mengungkap perkara ini. Mobil dan supir diamankan di Polres Sarolangun untuk ditangani lebih lanjut.
“Kejadian diungkap ketika 5 September 2022, di Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, seorang pria insial BK dan mobil tangki merek Pertamina diamankan di Polres,” ujar beliau, Jum’at (16/9/2022).
Polisi juga mengamankan barang lainnya dari tempat kejadian perkara untuk ikut ditangani lebih lanjut, diantaranya galon dan derigen.
Atas kasus yang dilakukan, pelaku terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Kepada pelaku polisi menerapkan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi atau di ubah menjadi Pasal 55 UU RI no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, junto Pasal 53 ayat 1 ke 1 KUHP.
( uya / Dobrak.id )