Dobrak.id – KOTA JAMBI. Apif Firmansyah, mantan ajudan Zumi Zola akan segera menghadapi Majelis Hakim Tipikor Jambi dalam kasus suap ketok palu APBD Jambi. Tidak tanggung-tanggung, dalam perkara ini, Jaksa KPK mengajukan 300 saksi ke persidangan.
Untuk mengadili Apif Firmansyah yang terjerat kasus gratifikasi dan suap ketok palu APBD Jambi, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kurang lebih 300 orang sebagai saksi di persidangan nantinya. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni mengatakan, terkait persiapan persidangan Apif, pimpinan pengadilan sudah mempelajari berkas perkaranya dan telah ditunjuk Yandri Roni sebagai Hakim Ketua Majelis bersama Hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu.
“Perkara Apif Firmansyah ini sama seperti perkara KPK ketok palu sebelumnya. Ini gelombang berikutnya yang diajukan KPK ke perseidangan.” kata Yandri.
Yandri mengatakan, dalam berkas perkara dari KPK, Apif didakwa dengan dakwaan alternatif pasal 5 ayat 1 huruf a atau dakwaan kedua pasal 12b UU Tipikor. Pengadilan telah menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum KPK pada Senin 22 Maret mendatang.
Untuk diketahui, Apif Firmansyah adalah orang kepercayaan Zumi Zola saat masih menjadi Gubernur Jambi. Apif diduga menerima gratifikasi dan menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi. Perkiraan KPK, gratifikasi yang diterima mencapai Rp 34 Miliar lebih serta suap yang diberikan mencapai Rp 12 Miliar.
( aik/Dobrak.id )