Hukum  

MANTAN AJUDAN ZUMI ZOLA DITUNTUT JAKSA KPK 5 TAHUN PENJARA

Dobrak.id – JAMBI. Apif Firmansyah hari ini,  kembali menjalani sidang tuntutan dari Jaksa KPK terhadap perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan gratifikasi, Kamis (30/6/2022).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menuntut mantan ajudan Zumi Zola ini terbukti bersalah setelah menerima gratifikasi dari para rekanan yang digunakan untuk pribadi dan kebutuhan Zumi Zola. Menurut Jaksa KPK, jumlah gratifikasi yang diterima Apif sebesar Rp 34 Miliar.

“Menuntut terdakwa Apif Firmansyah dengan pidana penjara 5 tahun dengan denda 300 Juta subsidair 6 bulan penjara ,” kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, Jaksa juga menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 4.3 Miliar yang sebelumnya Rp 4.7 Miliar kepada Apif, karena sebelumnya Apif telah mengembalikan uang sebesar Rp 450 Juta ke KPK.

“Rp 4.3 Miliar wajib dibayar setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda sebanding akan disita. Jika tidak memiliki harta benda sebanding, diganti dengan pidana penjara 2 tahun,” sebut Jaksa KPK.

Hal yang meringankan terdakwa adalah karena sudah mengembalikan 10 persen hasil korupsi ke KPK. Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya dan bersikap koperatif. Hal yang memberatkan adalah tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

( aik/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *