Dobrak.id – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan pejabat di Jambi. Kegiatan tersebut terjadi saat Selasa (10/1/2023) setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan KPK, ketika beberapa bulan lalu tahun 2022.
Yaitu menahan 10 dari 28 tersangka perkara dugaan “Suap Ketuk Palu RAPBD Provinsi Jambi, tahun 2017-2018″. Salah satu dari 10 orang ini diketahui sebagai anggota DPR RI dan 9 orang anggota DPRD Provinsi Jambi.
Penahanannya dikatakan Pimpinan KPK Johanis Tanak, diberlakukan selama 29 hari untuk kepentingan penindakan lebih lanjut.
“Ditahan sampai 29 Januari mendatang,” katanya.
Mereka adalah M. Juber, Popriyanto, Ismet Kahar, Tartiniah dari Fraksi Golkar.
Lalu ada Sofyan Ali yang saat ini anggota DPR RI, berikutnya Muntalia, Sainuddin, Rudi Wijaya, Supriyanto dan Sopian.
Untuk 18 orang dipastikan akan menyusul ditahan jika KPK telah memenuhi persyaratan. Johanis Tanak menghimbau agar mereka kooperatif terhadap penindakan yang diberlakukan.
“Diharapkan kooperatif untuk pemanggilan selanjutnya,” tegas Johanis Tanak.
Perlu diketahui pula, dari 28 tersangka 12 diantaranya adalah anggota legislatif aktif.
Seluruhnya disangkakan dengan Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
( lim / Dobrak.id )