RATUSAN BURUH KRITISI LAPORAN FIKTIF PERUSAHAAN KE BPJS

laporan perusahaan ke bpjs
Unjuk Rasa buruh, (10/8/2022).

Dobrak.id – JAMBI. Kritikan terhadap Undang-undang cipta kerja kembali bergeliat, ketika Rabu (10/8/2022) masyarakat kelompok gabungan bernama Buruh Indonesia dan kelompok Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Provinsi Jambi, melaksanakan unjuk rasa di DPRD Provinsi Jambi.

 

Sebelum ke lokasi tersebut, massa melaksanakan long march dari Simpang Empat Telanaipura.

 

Ratusan massa aksi tersebut menuntut DPR mencabut  klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2022. Berikutnya mendesak agar Presiden Republik Indonesia menerbitkan PERPU penangguhan pemberlakukan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja dan menuntut pemerintah Provinsi Jambi membentuk tim pengawas perusahaan.

 

Ketua Korwil Ksbsi Jambi Roida Pane di orasinya dalam kegiatan tersebut mengatakan, tim pengawas perusahaan harus melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan perusahaan yang ada di Jambi.

 

Besarnya harapan tersebut oleh karena massa menilai banyak perusahaan memberikan laporan fiktif dari perusahaan ke BPJS mengenai upah tenaga kerja, sehingga berdampak Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterima karyawan bernilai kecil alias tidak sebanding dengan gaji sebenarnya.

 

“Kita meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk menertibkan semua perusahaan yang selama ini tidak ada wajib lapornya,” tegas Ketua Korwil Ksbsi Jambi Roida Pane.

edi purwanto
Ketua DPRD Provinsi Jambi menemui demonstran.

 

Ketua Dprd Provinsi Jambi Edi Purwanto sepakat dengan massa aksi, agar segera dibentuk tim pengawas perusahaan guna menyingkap perusahaan yang tidak benar memberikan upah kerja kepada tenaga kerjanya dan termasuk sepakat untuk menyingkap laporan perusahaan ke BPJS mengenai upah pekerja.

 

Jelang realisasi terbentuknya tim pengawas tersebut, Edi pastikan segera dibentuk payung hukumnya sebagai dasar pelaksanaan pengawasan dan tidak kalah pentingnya juga akan menyiapkan uang untuk kerja ini.

 

“Anggaran pengawasan akan kita tambah, sehingga pengawasan ini bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai nanti kita mengawasi kesana, kita engga ada SPPDnya, pulangnya di sangoni perusahaan, naaa balak ini. Untuk payung hukumnya lagi kita siapkan,” ujar Edi Purwanto.

 

 

( zam / Dobrak.id )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *