Dobrak.id – JAMBI. Penanganan kasus “Suap” pengesahan Rancangan Anggaran Perbelanjaan Daerah ( Rapbd ) Jambi tahun 2017 terus bergulir. Belakangan empat terdakwa perkara tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan agenda tuntutan. Masing-masing terdakwa yaitu Wiwid Iswara, Fachrur Rozi, Eka Putra Dan Zainul Arfan.
Agenda persidangan tersebut digelar ketika Rabu (26/1/2022). Angka tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk ) untuk terdakwa Wiwid Iswara lebih besar alias lebih berat dibanding tiga rekan sekasus nya.
Yaitu Wiwid Iswara dituntut hukuman penjara 5 tahun 6 bulan, sedangkan Fachrur Rozi, Eka Putra dan Zainul Arfan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
“Terdakwa tiga Wiwid Iswara selama lima tahun dan enam bulan,” Sebut Jaksa.
Menurut Jaksa para terdakwa terbukti menerima suap pengesahan Rapbd Jambi tahun 2017 dari Zumi Zola yang saat itu sebagai Gubernur Jambi.
JPU menilai Wiwid cs terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Selain tuntutan penjara, Jaksa KPK juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan. Namun untuk uang pengganti, Terdakwa Fahrurozi dituntut mengembalikan Rp. 375 juta SUBSIDER 6 BULAN, lalu Eka Putra dituntut mengembalikan Rp. 50 juta subsider 3 bulan, selanjutnya Wiwid Iswara Rp 275 juta subsider 6 bulan dan Zainul Arfan Rp. 50 juta subsider 3 bulan.
Atas tuntutan ini, Penasehat hukum para terdakwa akan melakukan pembelaan untuk disampaikan pada persidangan pekan depan.
( tri / Dobrak.Id )