Hukum  

JAMALLUDIN DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

Pelaku pembunuhan

Dobrak.idKOTA JAMBI. Jamalludin terdakwa kasus pembunuhan Firmansyah Zebua, tukang ojek Simpang Rimbo yang terjadi pada Agustus 2021 lalu, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Masih ingat dengan kasus penemuan mayat bersimbah darah di salah toko kawasan simpang rimbo tahun lalu? Kini terdakwa pembunuhannya berhadapan dengan tuntutan jaksa. Terdakwa dituntut dengan pidana penjara 12 tahun.

 

korban pembunuhan

Jamalludin yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Firmansyah Zebua, seorang tukang ojek di kawasan Simpang Rimbo yang terjadi pada Agustus 2021 lalu, dalam persidangan dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Jaksa, Jamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan kesatu diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP.

Selain membacakan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang meringankan untuk terdakwa, diantaranya terdakwa berlaku sopan selama persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa, diantaranya selama persidangan sudah berlaku sopan. Selain itu terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan,” kata jaksa.

Terdakwa juga berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Untuk diketahui, korban Firmansyah Zebua ditemukan tewas bersimbah darah pada Agustus 2021, dengan 18 luka tusuk yang dilakukan oleh terdakwa. Sesaat setelah kejadian, terdakwa langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Kotabaru, dan mengakui perbuatannya.

(tri/dobrak.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *