Dobrak.id – KOTA JAMBI. Lima orang pelaku pembacokan komplotan geng motor yang beraksi di kawasan Taman Jomblo dan Aurduri, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Tiga pelaku anak divonis mencapai 2 tahun 6 bulan penjara.
Persidangan kasus kriminalitas geng motor yang melakukan pembacokan di kawasan Taman Jomblo, memasuki tahap akhir. Dalam sidang putusan, Hakim Pengadilan Negeri Jambi memutuskan bahwa KK, D dan K, divonis bersalah karena melanggar pasal 365 KUH Pidana dan dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu pelaku P dan K dihukum 1 tahun penjara. Vonis kelima pelaku geng motor ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta vonis 3 tahun penjara.
Lima komplotan geng motor ini menyerang warga dengan senjata tajam, seperti yang terjadi di Taman Jomblo. Atas perbuatannya, pada Januari lalu, Polresta Jambi menangkap 14 anggota geng motor yang mayoritas pelajar. Mereka yang ditangkap ternyata juga pelaku penyerangan di kawasan Mayang Ujung dan Aurduri.
( aik/Dobrak.id )