Dobrak.id – JAMBI. Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Jambi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tujuh remaja di Jambi.
Seiring berjalan waktu, berbekal penyelidikan yang intensif, pihak Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap mereka.
Tujuh orang ini terdiri dari insial EK (15), AF (15), RP (16), PR (16), TA (16), RA (16) dan RP (17).
Adanya pengungkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat Kompol Mas Edy.
“Pada saat diamankan para pelaku tidak melakukan perlawanan,” terang Edy.
Para remaja tersebut masuk DPO polisi setelah polisi menerima laporan tindak kejahatan dari warga di Kota Jambi, yang mengaku telah mengalami perlakuan kekerasan fisik dan harta benda dirusak orang tidak dikenal hingga ada barang pelapor raib dibawa kabur.
Kejadian ini beberapa waktu lalu di kawasan Mayang Mangurai, Kota Jambi, tidak jauh dari perumahan Citra Land.
Korban saat itu sedang berboncengan dengan sepeda motor, tiba-tiba sekelompok orang bersepeda motor menghampiri mereka yang sedang di jalan raya. Lantas sekelompok orang tersebut melakukan tindak kekerasan dan pencurian.
Berbekal laporan korban dan camera pengintai (Cctv) di sekitar tempat kejadian, akhirnya pelaku kejahatan tersebut terungkap, mereka diduga sebagai anggota geng motor yang telah meresahkan masyarakat di tempat lain.
Atas dasar kecurigaan, polisi melakukan pemeriksaan yang hasilnya mereka pelaku tersebut juga telah beraksi di ruas jalan Lingkar Barat, Kota Jambi, di dekat Cafe Pusuk Nauli.
Di tempat tersebut terjadi pembacokan kepada seseorang, pembacokan dilakukan saat korban mendekati pelaku yang sedang ribut dengan alasan untuk mendamaikan.
“Korban mengalami luka bacok di kepala dan luka tusuk di dada serta telapak tangan kirinya, selain itu sebuah handphone merk OPPO A15S juga diambil pelaku, total kerugian Rp.2 600.000,” sebut Kompol Mas Edy.
Dalam penanganan kasus ini, senjata tajam jenis samurai dan parang, serta dua unit motor jenis matic polisi amankan di Satreskrim Polresta Jambi. Seluruh barang tersebut diduga sebagai sarana kejahatan oleh pelaku.
Selain itu polisi juga menerapkan pemeriksaan intensif kepada tiap-tiap orang yang telah ditangkap.
( lim / Dobrak.id )