Anggota Dprd Kota Jambi Dikadukan Ke Polisi

Dobrak.id – JAMBI. Nasib naas sepertinya tengah menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, Joni Ismed. Seorang pria bernama Abdul Rasyid, yang mengaku sebagai temannya telah mengadukan dia ke Polresta Jambi, ketika Sabtu (6/5/2023).

Anggota dewan asal partai Golkar ini dikadukan karena diduga melakukan penyerobotan sebidang tanah dengan luas 1050 mdi Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Tanah tersebut disebut Abdul Rasyid miliknya pribadi, yang dititipkan ke Joni beberapa tahun lalu. Tiba-tiba di hamparan tanah yang dimaksud, ditemui Abdul Rasyid berdiri sebuah bangunan permanen jenis rumah, yang diklaim oleh dia didirikan Joni Ismed tanpa sepengetahuannya alias tanpa ijin.

“Saya kaget ada bangunan di tanah saya yang berdiri tanpa ijin saya, ini dibangun oleh orang bernama Joni Ismed anggota DPRD Kota Jambi,” tegasnya.

Sebelum dilayangkan pengaduan ke Polresta Jambi, Abdul Rasyid pernah berharap rekannya tersebut berkenakan memberikan jawaban atas bangunan itu, namun harapannya pupus karena Joni Ismed tidak memberikan keterangan kepadanya, sehingga Abdul Rasyid menempuh jalur hukum.

“Saya sudah mengadukan Joni Ismed ke Polresta Jambi, saya harapkan dia kooperatif,” pungkas Abdul Rasyid.

( ian / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *