HAND PHONE GAGAL DIJUAL DAN KAKI DITEMBAK

hand phone

Dobrak.id – MUARO JAMBI. Nasib naas dialami tiga pria seusai dari counter hand phone ditangkap polisi. Mereka dari Counter hand phone membawa berbagai jenis barang yang berada di dalam Counter.

 

Adapun mereka adalah kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang beraksi di sebuah Counter hand phone di Rt 06, Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi. Aksi mereka diketahui oleh tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu hingga mereka pun harus ditangkap, yang dipimpin oleh Ipda Hasudungan Sirait, selaku Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.

 

Mereka ditangkap ketika Minggu (29/11/2021) sekitar pukul 18 Wib. Dasar penangkapan atas laporan seorang warga bernama Amelia, warga Rt 02, Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi. Anak dari Liowe Bingung Kui alias pelapor juga berstatus pemilik counter yang disatroni pelaku.

 

Perkara yang dilakukan komplotan ini terjadi ketika Sabtu (27/12/2021) sekitar pukul 03.30 Wib. Mereka masuk ke bangunan dengan modus merusak pintu, selanjutnya mengambil voucher, hand phone dan uang tunai. Jika dirupiahkan kerugian materil korban senilai Rp. 50 Juta. Tanpa disadari kejahatan yang dilakukan terekam camera pengawas (Cctv) di Counter ini. Kejadian berlangsung saat Counter kondisi tutup dan ketahuan korban keesokan hari nya atas laporan warga sekitar usai saksi melihat pintu Counter terbuka.

 

Masing-masing pelaku bernama Heri Candra (31), Warga Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, Rahmad Doni (26), Warga Kecamatan Kota Baru Kota Jambi dan Ade Saputra (35), Warga Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Mereka ditangkap polisi di tempat dan waktu terpisah. Penangkapan pertama dilakukan terhadap salah satu dari mereka, yang ditangkap ketika di sebuah counter di Kota Jambi saat akan menjual hasil curian. Dari dia polisi menerima keterangan bahwa aksi pencurian dilakukan berdua, hingga akhirnya ke dua teman nya dijemput dari kediaman masing-masing.

 

Berikut video pelaku digelandang polisi ke Polsek Kumpeh Ulu :

 

Dan berikut pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Kumpeh Ulu :

Barang bukti perkara yang telah diungkap diamankan di Polsek Kumpeh Ulu, diantara nya barang milik pelaku jenis obeng, alat potong besi dan sepeda motor. Termasuk diamankan barang hasil curian mereka.

 

Berikut keterangan kanit reskrim polsek kumpeh ulu :

Selain terancam menjalani hukuman pidana penjara, salah satu pelaku juga mengalami luka tembak di kaki akibat perbuatan polisi untuk menghentikan perlawanan nya.

 

(lim / Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *