Dobrak.id – Sarolangun. Seorang gadis gangguan mental mengalami hamil setelah dari kebun karet. Yang mana Gadis gangguan mental ini hamil lima bulan. Dia mendapat perhatian intensif dari pihak berkompeten hingga berhasil mengetahui penyebab nya.
Tim Satuan Reskrim Kepolisian Resor ( Satreskrim Polres) Sarolangun telah melakukan penyelidikan hingga telah menangkap orang yang menghamili gadis malang tersebut. Pelaku adalah pria inisial MY usia 45 tahun sedangkan korban berusia 28 tahun. Adanya pengungkapan perkara dibenarkan Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polres Sarolangun Akp Rendie Renaldy.
Berikut ini video keterangan Kasat Reskrim Polres Sarolangun :
Pria bejat alias tersangka kasus asusila ini tidak menapik telah melampiaskan nafsu bejat nya kepada gadis yang mengalami gangguan mental ini. Hamparan kebun karet sebagai Lokasi pelaksanaan perkara. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tidak bermental normal, korban dipaksa nya melayani biologis dia hingga dengan berbagai aksi.
Pasca dari hubungan diluar nikah inilah tanpa disadari korban, dirinya terus mengalami mual dan muntah dan hamil besar. Mulanya orang tua korban tidak juga menyangka anak gadis nya ini hamil, namun sering mengetahui bahwasanya dia sering mual disertai muntah tetapi korban tidak pernah bercerita riwayat perkara yang telah terjadi. Orang tua korban mengetahui sang anak hamil setelah membawa dia ke petugas medis, selanjutnya dibalik inilah korban menceritakan apa yang menjadi pemicu.
Dari pengakuan sang anak akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Sarolangun dan polisi tidak butuh lama mengungkap identitas pelaku sampai akhirnya polisi memberlakukan tindakan penangkapan. Atas kasus yang dilakukan maka MY pemerkosa gadis ini terancam menjalani hukuman 12 tahun penjara.
Pakaian korban dan pelaku telah polisi amankan di Polres Sarolangun sebagai barang bukti. Pakaian ini diamankan di kediaman mereka yang merupakan pakaian saat kasus terjadi. Kasat Reskrim Polres Sarolangun menghimbau kepada seluruh masyarakat, jangan ragu dan jangan takut melapor ke polisi bila mengalami tindakan kriminalitas, sebab dari laporan nya sebagai dasar Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. (uya / dobrak.id)