Dobrak.id – KOTA JAMBI. Mantan Anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Kusnindar menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasana tempat pembuangan akhir Parit Culum. Kusnindar resmi menjadi terdakwa dalam kasus yang telah menyeret terpidana Rudi Tedja ini.
Sidang kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana tempat pembuangan akhir (TPA) Parit Culum, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Dalam sidang kali ini, Kusnindar menjalani sidang perdana beragenda dakwaan, menyusul Rudi Tedja yang sudah divonis hakim lebih dulu.
Ali Nur Hidayatullah, Jaksa Penuntut Umum ( Jpu ) dalam sidang yang diketuai oleh Sabrizal sebagai Hakim Ketua, mendakwa Kusnindar dengan dakwaan korupsi secara bersama sama dengan Rudi Tedja, yang akibat perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 777 Juta.
“Mempergunakan diri sendiri atau orang lain untuk diri sendiri,” tegas Jpu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1, Junto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Atas dakwaan ini, Kusnindar melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
( aik/Dobrak.id )