Hukum  

IMRON ROSYADI DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

Dobrak.idKOTA JAMBI. Imran Rosyadi, terdakwa kasus korupsi pembangunan auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi, divonis tiga tahun penjara. Imran juga didenda Rp 100 Juta, subsider enam bulan kurungan.

Kasus korupsi pembangunan auditorium UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dengan terdakwa Imran Rosyadi, memasuki agenda akhir persidangan. Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Yandri Roni,  Hakim menyatakan Imran Rosyadi secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang-undang tipikor , sebagai mana dakwaan subsider.

Imran dijatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menyatakan bahwa sah Imran Rosyadi terbukti secara sah terbukti bahwa melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua.

Menariknya, putusan Hakim ini lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa yang meminta terdakwa Imran Rosyadi dihukum dua  tahun penjara dan denda Rp 100 Juta.

Atas vonis tersebut, Ilham penasehat hukum Imran Rosyadi langsung menyatakan keberatan dengan putusan hakim. Pihak terdakwa menilai, hakim mengabaikan beberapa fakta persidangan, salah satunya orang-orang yang lebih berperan dalam kasus ini, seperti kuasa pengguna anggaran dan juga pejabat pembuat SPM.

“ Ada satu hal yang agak berbeda dengan fakta-fakta persidangan, bahwa adanya pertemuan antara Reno Setiawan dengan Imran dan dengan Hermantoni di Citra Raya City,  itu jauh sebelum kontrak atau sebelum proyek pembangunan auditorium ini.  Itu adalah untuk kegiatan lapor waktu itu. Itu juga diakui oleh Hermantoni dan dan juga Reno Setiawan ketika pemeriksaan fakta persidangan;” jelas Ilham.

Pihaknya menilai ada kejanggalan dalam urusan ini. Pihaknya juga menyatakan dalam tujuh ini akan pikir-pikir, apakah melakukan upaya hukum atau tidak.

( aik/Dobrak.id )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *