Dobrak.id – JAMBI. Mantan PJS KADES Seponjen Dituntut Hukuman Penjara. Satu lagi jajaran Pejabat Desa dikenakan tuntutan hukuman penjara. Yakni mantan Pejabat Sementara Kepala Desa ( kades ) Seponjen Kabupaten Muaro Jambi Rodi Nurmansyah, dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Selain itu Rodi Nurmansyah dituntut membayar denda Rp 50 juta, Subsider 6 bulan, hingga diminta Jpu membayar uang pengganti senilai Rp 116 Juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 11 bulan penjara. Bukan tanpa alasan jpu menyampaikan tuntutan, menurut nya terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan PJS KADES Seponjen Dituntut Hukuman Penjara, Terhadap tuntutan tersebut mendapat reaksi dari kuasa hukum Terdakwa. “Tuntutan Jaksa Terlalu Berat”. Tegas fifian elsa, selaku Kuasa Hukum Rodi Nurmansyah. Menurut nya juga, bahwa klien nya kooperatif, bahkan telah mengembalikan uang Rp 72 juta yang dipermasalahkan.
Mantan PJS KADES Seponjen Dituntut Hukuman Penjara. Satu lagi jajaran Pejabat Desa dikenakan tuntutan hukuman penjara. Yakni mantan Pejabat Sementara Kepala Desa ( kades ) Seponjen Kabupaten Muaro Jambi Rodi Nurmansyah, dituntut hukuman 1 tahun 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Selain itu Rodi Nurmansyah dituntut membayar denda Rp 50 juta, Subsider 6 bulan, hingga diminta Jpu membayar uang pengganti senilai Rp 116 Juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 11 bulan penjara. Bukan tanpa alasan jpu menyampaikan tuntutan, menurut nya terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Mantan PJS KADES Seponjen Dituntut Hukuman Penjara, Terhadap tuntutan tersebut mendapat reaksi dari kuasa hukum Terdakwa. “Tuntutan Jaksa Terlalu Berat”. Tegas fifian elsa, selaku Kuasa Hukum Rodi Nurmansyah. Menurut nya juga, bahwa klien nya kooperatif, bahkan telah mengembalikan uang Rp 72 juta yang dipermasalahkan.
Mantan PJS KADES Seponjen Dituntut Hukuman Penjara, Adapun rodi nurmansyah terlibat perkara korupsi dana desa seponjen pada tahun 2019 dan terungkap oleh kejari muaro jambi. saat perkara berlangsung, rodi nurmansyah mengemban jabatan sebagai pejabat sementara kades seponjen. Pekan depan digelar kembali sidang kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, dengan agenda penyampaian Vonis oleh Ketua Majelis Hakim. ( tri )