Dobrak.id – MUARO JAMBI. Untung tidak dapat diraih, malang tidak bisa dihindari. Sebuah kiasan untuk kawanan bandit pemangsa lapek, dimana lapek adalah suatu jenis makanan tradisional berbungkus daun pisang. Kawanan bandit tersebut telah ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu , seusai ke dua nya menyatroni rumah seorang buruh yang berlokasi di Rt 09, Kasang Pudak Kabupaten Muaro Jambi.
Adanya penangkapan dibenarkan Kapolres Muaro Jambi Akbp Yuyan Priatmaja, melalui Kepala Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Hasudungan Sirait.
“Kami dari Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu berhasil melakukan pengungkapan kasus, yaitu pencurian dengan pemberatan/percobaan pencurian,” Ujar Ipda Hasudung Sirait.
Salah seorang pelaku adalah Pria bernama Surianto alias Anto Kurek (33), warga Pagar Drum, Kelurahan Mayang Kota Jambi. Yang sehari-hari nya dia bekerja sebagai buruh, lalu pelaku berikutnya pria atas nama Dicky Irsandi alias Black (21), Warga Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi.
Kronologis perkara yang dilakukan, beberapa malam lalu ke dua nya bak tamu tidak diundang. Mereka datang ke rumah korban dengan niat untuk mencuri. Salah seorang nya masuk ke rumah korban dengan membuka paksa salah satu jendela di kediaman tersebut, sedangkan seorang lagi berjaga-jaga di luar alias mengamati situasi dan kondisi sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Adapun disaat berhasil masuk, Surianto mencuri sebuah lapek yang ada di atas meja dapur lalu dimakan nya sendiri. Lantas setelah makan, ia kembali ke luar melalui jendela untuk menjumpai Dicky Irsandi. Sekita itu seorang warga di sekitar Tkp bernama Adi, melintas di dekat rumah korban memergoki para pelaku sedang bergerak cepat meninggalkan rumah korban. Maka saksi di malam itu juga bergegas menghubungi personel Polsek Kumpeh Ulu.
Atas laporan yang diterima, personel Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bergerak ke Tkp usai berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek tersebut. Yakni Pelaku didapati Polisi bersama saksi sedang bersembunyi di semak belukar tidak jauh dari kediaman Korban. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Polisi membawa ke dua pelaku ke Polsek Kumpeh Ulu.
Berikut keterangan lengkap Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu.
Untuk mempertanggung jawabkan perkara yang dikerjakan, Surianto Alias Anto Kurek dan Dicky Irsandi dijerat Polisi dengan Pasal 363 Kuhp dan diancam menjalani hukuman lebih dari Empat Tahun penjara. Barang bukti kasus nya telah diamankan di Polsek Kumpeh Ulu sebuah Sekrap milik pelaku yang disiapkan nya untuk sarana kejahatan dan selembar daun pisang bekas pembungkus lapek milik korban yang telah pelaku santap. (uan)