Dobrak.id – JAMBI. Tegas memperjuangkan kepentingan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus dilakukan Anggota Komisi IX DPR RI Dr. Ir. H. A.R. Sutan Adil Hendra, MM. Hal ini disampaikan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI itu saat mengikuti Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Ketenagakerjaan, Senin (3/4) kemarin.
Dalam kesempatan itu SAH menjelaskan, Jaminan bagi pekerja diluar negeri penting dilakukan, karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan para pahlawan devisa yang membuktikan negara hadir dalam kehidupan mereka.
Menurut Bapak Beasiswa Jambi itu implementasi Jaminan sosial bagi pekerja migran sulit dilakukan karena terhambat keterbatasan informasi dan layanan teknis tempat membayar atau mengklaim jaminan diluar negeri.
“Masalah teknis kanal bayar dan sosialisasi bagaimana implementasi jaminan sosial pekerja migran bisa di optimalkan. Akibatnya, perlindungan bagi PMI mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja dan membutuhkan perawatan di negara penempatan belum bisa tercover,” ungkapnya.
Untuk itu ke depan ia menyatakan Pemerintah perlu memetakan situasi problem dan tantangan dari pelaksanaan program jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Menyelesaikan permasalahan tersebut, Kemenaker perlu melakukan dua hal. Pertama, mendorong Pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang undang Nomor 18 tahun 2017 mengenai Kerjasama antar BPJS Ketenagakerjaan dengan lembaga pemerintah dan/atau swasta untuk mengcover risiko yang belum/tidak bisa dicakup oleh BPJS Ketenagakerjaa. Selanjutnya, perlu mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyusun action plan dalam mengimplementasikan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang jaminan sosial bagi PMI, serta Pelaksanaan Pelaporan sesuai Pasal 38 Permenaker No. 18 Tahun 2018, sebagai dasar Evaluasi pelaksanaan Jaminan sosial bagi PMI,” tandasnya.
( lim / Dobrak.id )